Wajib Tahu! Ini Jenis-Jenis Pajak di Indonesia Plus Contohnya
Isi Artikel
Ada beberapa jenis pajak yang diterapkan di Indonesia. Namun, apakah kamu sudah tahu apa saja jenis-jenis pajak yang ada di Tanah Air?
Membayar pajak telah menjadi suatu keharusan bagi setiap warga. Pasalnya, menurut Lifehack dengan membayar pajak kita dapat ikut serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disebabkan uang pajak kita berguna untuk pembangunan sarana umum seperti jalan, puskesmas, membayar utang negara ke luar negeri, hingga membantu UMKM dalam hal pembinaan dan modalnya.
Nah, jika kamu masih cukup asing dengan apa saja jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia, sebaiknya simak dulu penjelasannya di bawah ini.
Pajak Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, jenis pajak terbagi menjadi dua yaitu pajak tidak langsung dan pajak langsung. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Pajak langsung
Dalam pajak langsung rupanya tagihan pajaknya akan langsung ditanggung oleh wajib pajak dan tidak bisa dialihkan kepada pihak lainnya.
Jadi, para wajib pajak pasti akan mendapatkan surat ketetapan pajak yang berisi keterangan mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan di tanggal tertentu.
Contoh dari pajak langsung misalnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku untuk masing-masing orang.
Pajak tidak langsung
Untuk jenis pajak ini, hanya diberlakukan kepada wajib pajak yang melakukan suatu aktivitas tertentu.
Contohnya adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Jadi, saat wajib pajak melakukan penjualan barang mewah seperti rumah atau kendaraan dengan harga lebih dari Rp10 miliar, maka perlu membayarkan jenis pajak yang satu ini.
Dalam pajak tidak langsung, pembayarannya dapat diwakilkan oleh orang lain kalau waktunya memang mendesak dan tidak memungkikan untuk dibayarkan sendiri. Namun, tetap perlu memperhatikan prosedur yang telah ditentukan.
Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Kalau tadi sudah dibahas berdasarkan sifatnya, berikut ini jenis-jenis pajak berdasarkan instansi pemungutnya. Simak rangkumannya di bawah ini.
Pajak daerah (lokal)
Sesuai namanya, pajak yang satu ini dipungut oleh pemerintah daerah dan berlaku terbatas hanya pada rakyat daerah itu saja.
Jadi, jenis pajak ini akan dipungut oleh Pemda Tingkat II (Kabupaten dan Kotamadya) dan Pemda Tingkat I (provinsi).
Pajak tersebut akan menjadi pendapatan daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah yang bertujuan mensejahterakan masyarakat.
Contoh dari pajak provinsi adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, hingga pajak rokok.
Sementara itu, pajak kabupaten atau kota meliputi pajak hotel, hiburan, restoran, reklame serta fasilitas lain yang ada di daerah-daerah tersebut.
Pajak negara (pusat)
Pajak negara atau pusat tentunya dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait.
Instansi tersebut misalnya saja Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dari semua instansi terkait tersebut, sebagian besar, pajak tersebut dikelola oleh Dirjen Pajak dari Kementerian Keuangan.
Dilansir dari Kompas, pajak yang dipungut tersebut akan dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bentuk dari jenis pajak ini yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta bea materai juga menjadi bagian dari jenis pajak ini.
Pajak Berdasarkan Objek dan Subjek Pajak
Jenis pajak terakhir dilihat berdasarkan objek dan subjek pajaknya. Supaya kamu lebih paham, simak rangkumannya berikut ini.
Pajak objektif
Pajak objektif merupakan pajak yang dipungut berdasarkan objek tertentu yang diwakilinya.
Misalnya saja pajak kendaraan bermotor, impor, bea materai, bea masuk, dan lain sebagainya.
Jadi, bergantung pada objek tertentu yang kamu transaksikan. Nah, objek tersebutlah yang akan dikenakan pajak.
Contohnya saja jika kamu membeli mobil atau motor atau melakukan impor kosmetik. Nah, barang-barang tersebut yang akan dikenakan pajak.
Pajak objektif ini tidak bergantung pada naik turunnya pemasukkan yang kamu terima, tapi melekat pada nilai objek atau barangnya.
Pajak subjektif
Berbeda dengan pajak objektif yang berfokus pada objeknya, pajak yang satu ini ini diambil berdasarkan subjeknya (orang pribadi atau badan tertentu).
Contohnya adalah pajak kekayaan dan pajak penghasilan yang sesuai dengan jumlah harta yang kamu miliki.
Jadi, semakin besar kekayaan atau penghasilannya, tentunya jumlah pajak yang dibayarkan akan lebih besar pula.
Demikianlah rangkuman mengenai beberapa jenis pajak yang ada di Tanah Air yang tentunya wajib dipahami oleh setiap warga Indonesia.
Tidak hanya perlu memahaminya saja, jangan lupa kamu juga harus selalu patuh untuk membayar pajak dan tidak menundanya.
Pasalnya, dengan ikut membayar pajak maka kamu sudah ikut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lho!
Yuk, terus update seputar perpajakkan dan info keuangan lainnya.
Glints sudah menyiapkan kumpulan artikel yang membahas topik-topik tersebut, lho.
Tunggu apa lagi? Ayo baca kumpulan artikelnya di sini!